RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor memberhentikan tiga personelnya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin hingga penyalahgunaan narkotika.
Ketiga personel tersebut terdiri dari satu personel Satker Polres Bogor dan dua personel dari Satker Polsek jajaran.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan langkah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan sebagai langkah penegakkan aturan di tubuh Polri.
“Ini wujud penegakan aturan dan kepastian hukum di tubuh Polri karena personel yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi dan penyalahgunaan narkoba,” tegas dalam keterangannya, Rabu 9 September 2026.
Baca Juga : Polres Libatkan Polda Jabar Tangani Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiga personel tersebut dilakukan pada Senin 7 September 2026, dalam sebuah upacara. Mereka diberhentikan setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
“Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui pserangkaian proses pemeriksaan disiplin, kode etik, hingga pembinaan yang tidak diindahkan,” jelas Wikha.
Baca Juga : Polres Bagian Masker Antisipasi Abu Vulkanik yang Sudah Sampai ke Bogor
Meski menjadi kerugian organisasi, Wikha menyebut langkah langkah tegas itu harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri agar tidak tercederai oleh ulah oknum.
“Saya menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja dan para kapolsek untuk meningkatkan pengawasan melekat serta kepedulian terhadap personel agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” tuturnya.
Ia berharap penegakan disiplin tersebut dapat memperkuat komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta profesionalisme personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Jadi, kepada seluruh personel tolong jadikan peristiwa ini sebagai ikhtiar dan cermin untuk terus mematuhi aturan, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi kehormatan institusi Polri,” pungkas Wikha.(*)




