RUJUKANMEDIA.com – Pria diduga preman, pelaku penganiayaan terhadap perempuan di kawasan Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP serta Pasal 521 KUHP tentang Tindakan Penganiayaan dan Perusakan Barang.
Pelaku berinisial NS (25) itu terancam dua tahun enam bulan penjara setelah menyebabkan sejumlah luka pada tubuh korban dan mengacak-acak jualannya.
“Sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka NS terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan,” ujar Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2026.
Baca Juga : Aniaya Perempuan, Pria Diduga Preman di Gunungputri Bogor Ditetapkan Tersangka
Hilal mengaku sudah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. Ia memastikan bahwa NS tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang saat menganiaya korban beberapa waktu lalu.
“Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya negatif dari narkoba maupun pengaruh alkohol,” tuturnya.
Baca Juga : Aniaya Perempuan di Gunungputri, Pria Diduga Preman Akhirnya Ditangkap
Akibat perbuatannya itu, kata kata Hilal, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul dan saat ini kondisinya sudah membaik,” pungkasnya.(*)







