RUJUKANMEDIA.com – Aktivitas pengambilan aluminium foil dengan cara membakar bungkus permen dan obat di Kampung Rancagaru, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, ditutup.
Kapolsek Rumpin AKP Heri Iwan Suryana menyebut penutupan dilakukan karena lokasi tersebut bisa memicu terjadinya kebakaran.
“Tempat tersebut ditutup sementara karena aktivitas pembakaran menghasilkan asap yang mengganggu kesehatan warga dan memicu risiko kebakaran,” jelas Heri dalam keterangannya, Jumat 16 Oktober 2026.
Baca Juga : Kades Nagrak Sukaraja Ditangkap Polisi, Jabatan Sementara Diisi Plh
Aktivitas di lokasi itu, lanjutnya, didapati pihaknya setelah mendapatkan laporan. Saat itu, polisi pun bergegas untuk mendatangi tempat tersebut pada Kamis 15 Oktober 2026 sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi, kata Heri, didapati ada dua orang berinisial S dan T yang mengaku sebagai pekerja di tempat tersebut. Mereka mengaku bahwa lokasi itu sudah beroperasi sekitar empat bulan.
“Jadi kedua orang itu ngaku pengambilan aluminium foil telah berlangsung 4 bulan dengan cara membakar bungkus permen vitamin C dan obat-obatan untuk mengambil aluminium foilnya,” terangnya.
Baca Juga : Polisi Sebut Kades Nagrak Sukaraja Jadi Dalang Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan
Dari kedua orang itu pula, lanjutnya, diketahui bahwa tempat usaha tersebut diketahui merupakan milik seseorang berinisial J asal Ciputat.
“Katanya punya orang lain, tapi kami tetap imbau aktivitas pembakaran tidak dilakukan kembali, apabila warga menemukan kembali aktivitas yang mengganggu kesehatan dan keselamatan maupun ketertiban lingkungan, silahkan laporkan ke Call Center Polri 110,” tandas Heri. (*)







