JAKARTA – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pinjaman online ilegal sebagai kejahatan yang sangat merugikan masyakat. Untuk itu, ia meminta jajarannya untuk melakukan pemberantasan.
“Kejahatan pinjaman online (fintech) ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” ujar, Listyo di akun media sosialnya.
Perintah Kapolri tersebut langsung ditindaklanjuti. Hari ini, Kamis (14/10) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek salah satu kantor pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut polisi mengamankan puluhan orang.
Masyarakat juga merespon positif langkah tegas Polri memberantas kegiatan pinjaman online ilegal. Aryoko,meyakini POLRI sudah memiliki data semua pinjol ilegal, tinggal diciduk saja tentunya. “Termasuk mereka yang memberikan modal,” kata dia.
Fatimah, warga lainnya mengungkapkan kakaknya menjadi korban kejahatan pinjaman online. Karena ketidaktahuan betapa jahatnya pinjol, pinjam Rp 1 juta jadi Rp 7 juta berbunga terus dan terus pinjam Rp1 jt bunganya 240 ribu, sangat merugikan orang yang lagi susah” katanya (*)