CIBINONG – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi mengatakan, pembentukan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah didasari karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan PP Nomor 58 tahun 2005.
“Jadi urgensinya karena ada PP 12 Tahun 2019 dan Perda ini menjadi produk hukum turunan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” kata Tohawi, Jum’at (22/10).
Kata Tohawi, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penekanan agar Perda Keuangan Daerah harus sudah disahkan paling lambat awal tahun depan. “Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini kita sudah punya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan PP 12 Tahun 2019,” katanya.
Menurut Tohawi, Kabupaten Bogor sudah punya Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah. Perda tersebut mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. “Tentu saja dengan demikian kita harus membuat Perda baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah, dan ini memang berbeda bukan Perda turunan, turunan PP atau turunan Undang-Undang tetapi ada amanat PP lain,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, H Agus Salim menambahkan, DPRD melalui pansus berusaha teliti dan cermat dalam menjaring partisipasi masyarakat, agar produk hukum yang dilahirkan sesuai dengan hukum yang diinginkan masyarakat. “DPRD akan berupaya melakukan yang terbaik dalam penyusunan produk hukum yang memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan DPRD Kabupaten Bogor membentuk Pansus untuk membahas empat Raperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diketuai oleh Ahmad Tohawi, S.Pd.I, Pansus Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, diketuai oleh Sutisna, S.Fil.I., Pansus Raperda Tentang Rencana Penanggulangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketuai Sastra Winara, SH dan Pansus Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024, diketuai oleh Usep Supratman, SH., MH (*)