RUJUKANMEDIA.com – Seorang penjaga warung di kawasan Puncak, Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, mencabuli tiga orang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, pelaku berinisial HL (55) dengan korban masing-masing berinisial HMS (6), RJ (10) dan APA (8).
Aksi bejak HL dilancarkan di rumahnya sendiri yang terdap warung di sana. Aksi tersebut dilakukan sejak Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.
“Jadi pelaku ini mengiming-imingi para korban dengan uang Rp5.000 lalu mengajak korban masuk ke rumah lalu dilakukan aksi pencabulan,” kata Sigiro, Selasa (31/1).
Lelaki yang akrab disapa Giro itu menjelaskan, pada awalnya salah satu korban berinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. “Aksi ini sudah berlangsung sejak Desember 2022 sampai 10 Januari 2023,” jelas Giro.
Atas perbuatanya, HL dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
2 komentar