Aroma Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima Diberi Kesempatan Ulang Tahapan Verifikasi

RUJUKANMEDIA.com – Pengulangan tahapan verifikasi yang diberikan kepada Partai Prima kini mengundang polemik di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus khawatir, hal ini akan mengganggu tahapan pemilu 2024.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Guspardi saat rapat kerja Komisi II di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI Senayan, Jakata, Guspardi Gaus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap putusan Bawaslu RI terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Bawaslu mendukung putusan PN Jaksel dengan memerintahkan KPU agar Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Guspardi menilai hal tersebut dapat menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu yang berujung akan terganggunya proses tahapan Pemilu 2024.

”Yang paling penting kita sepakati dan kita jadikan komitmen adalah pertama, tahapan Pemilu harus berjalan sesuai dengan apa yang sudah kita putuskan. yang kedua adalah dalam prosesi pelaksanaan kepemiluan ini terus ada kepastian hukum. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu ini, saya khawatir ini akan menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu, yang tahapan-tahapannya masih panjang dan saya yakin ini akan terganggu dan ini akan juga menimbulkan debatable terhadap apa yang kita bincangkan ini,” Jelas Guspardi dikutip rasioo.id dari laman resmi DPR RI, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga : Minimalisir Potensi Konflik Pemilu 2024, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ingatkan Disdukcapil Soal Validasi Data Penduduk
Guspardi menyoroti putusan Bawaslu yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu dihentikan. Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Prima namun kini diterima.

“Tadi dikatakan bahwa pintu masuk bawaslu memproses kembali terhadap kasus prima adalah putusan pengadilan negeri bahwa proses kepemiluan sudah terang benderang diatur oleh undang-undang yang berhak menentukan dan membahas dan memproses itu hanyalah Bawaslu dan PTUN. Ini kan jadi dilematis,” jelasnya.

Menurut Guspardi, Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu harus segera mengambil sikap terkait hal tersebut, yang dikhawatirkan Guspardi akan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Tadi dikatakan bahwa presiden ini akan dilakukan juga oleh partai-partai politik dan juga oleh kasus-kasus yang akan datang. Bagaimana kita menyikapi kalau dari hari ini kita tidak punya sikap, saya khawatir akan muncul kasus-kasus yang sama dengan model yang tidak dibayangkan,” tutupnya.

Seperti diketahui, KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu 29 Maret 2023. Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Hasilnya, Prima dinyatakan lolos veifikasi administrasi perbaikan dan KPU melakukan proses lebih lanjut yakni verifikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan KPU termuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Lalu, KPU dijadwalkan melakukan verifikasi faktual hinga hari Selasa 4 April 2023 dan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat (24/3/2023), untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3/2023) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3/2023) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.

Seperti diketahui, Keputusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Partai Prima beberapa waktu lalu masih menyisakan polemik di kalangan politisi senayan. Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubu bahkan menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu dihentikan.

Baca Juga : Tak Ada Kata Koalisi Usai Prabowo dan Surya Paloh Bertemu

Diketahui sebelumnya, Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Partai Prima, namun kini diterima dengan memerintahkan KPU agar partai diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 dan KPU melanjutkan ke tahap veifikasi faktual untuk meenentukan lolos tidaknya Prima menjadi peserta Pemilu 2024.

“Tadi sudah dijelaskan soal Prima, sudah disidangkan (Bawaslu) waktu itu ditolak. Dan ketika PN (Jakpus) memutuskan perbuatan melawan hukum oleh KPU, kok bisa Bawaslu putusan diterima, apakah Bawaslu bagian dari konspirasi penundaan Pemilu?” kata Komarudin dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung Nusantara, Jakarta, dikutip rasioo.id dari laman resmi DPR RI, Selasa 4 April 2023.

Komarudin menuturkan, publik menganggap Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili masalah Pemilu. Oleh sebab itu ia heran mengapa Bawaslu tiba-tiba bisa mendukung putusan PN Jakpus.

“Dimana jalan ceritanya? Yang saya pahami urusan ini KPU, Bawaslu, kalau mau keluar dari itu PTUN, tapi PTUN tidak. Atas keterbatasan pemikiran kita, kita ajukan saja untuk dinilai di DKPP. Ini pelanggaran etik itu, saya tanyakan DKPP urusan sengketa Pemilu, urusan kenegaraan dibawa ke pengadilan negeri, dari segi etik apakah Bawaslu melanggar etik atau tidak?,” ucap Komarudin.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Doli menyebut keputusan PN Jakpus yang kabulkan gugatan Partai Prima dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Doli khawatir keputusan ini akan membuat parpol lain yang tak lolos verifikasi menempuh jalur yang sama agar bisa ikut Pemilu 2024.

“Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya? Nanti kalau misalnya saya katakan, saya lanjutkan, kalau misalnya diteruskan parpol yang lain. Apa antisipasinya dari Bawaslu? Kan enggak bisa dilarang juga. Mereka merasa punya hak. Kalau nanti merembet lagi ke verfak (verifikasi faktual), ini kan panjang lagi urusannya,” kata Doli, dalam waktu dan kesempatan terpisah.

 

Editor : Ramadhan

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan