RUJUKANMEDIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bersikap “centil” terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkontestasi di Pilkada 2024.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menegaskan bahwa pada masa kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, pergerakan ASN akan terus dipantau.
“Alasan apapun, ASN tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye, apalagi hanya untuk salah satu pasangan calon,” cetus Burhan, Minggu 29 September 2024.
Baca Juga : Peta Rawan Pelanggaran, Bawaslu Awasi Proses Rotasi Pejabat Saat Pilkada
Tak hanya ASN, peserta Pilkada Kabupaten Bogor, termasuk tim kampanye, juga diingatkan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye. Ini termasuk pejabat BUMN/BUMD, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah beserta perangkat kelurahan.
“Karena mereka (pihak-pihak yang dilarang itu) dapat membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sehingga ini dilarang,” jelas Burhan.
Burhan merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
Baca Juga : Pemkab Bogor Ingatkan ASN Tak “Cawe-cawe” di Pilkada
Bawaslu menegaskan bahwa kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak-pihak terkait dalam forum kampanye dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Dalam konteks ini, Bawaslu akan terus memantau agar tidak ada pelanggaran, termasuk dari pihak-pihak yang seharusnya netral,” tegasnya.(*)