Duh, Mantan Narapidana Korupsi Tetap Bisa Calonkan Diri Jadi Wakil Rakyat

RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa seorang mantan narapidana korupsi tetap bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/5), menyebutkan bahwa mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat asalkan melampirkan beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan.

“Syarat tambahan ini juga sudah diterapkan pada (Pemihan Anggota Legislatif) tahun 2019, karena peraturannya ada sejak tahun 2018,” kata Ummi.

Baca juga: Ironi Bupati Meranti, Bicara Kemiskinan Sampai Sebut Kemenkeu Berisi Iblis Tapi Korupsi

Sejumlah persyaratan tambahan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Pada Pasal 45A ayat 2 dijelaskan bahwa bakal calon mantan narapidana korupsi wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan empat surat keterangan.

Pertama, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Perkembangan Kasus Korupsi RSUD Parung, Kejari Kabupaten Bogor Bakal Jemput Direktur PT JSE

Kedua, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

Keempat, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Tinggalkan Balasan