Tukul Pembacok Almarhum Arya Saputra divonis 9 Tahun Penjara

 

RUJUKANMEDIA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor menjatuhi vonis terhadap ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra (16) dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Tukul juga akan dibina pelatihan kerja selama satu tahun.

“Hari ini majelis hakim yang diketuai Ibu Itje Purnawati, anggotanya Ibu Dewi Hesti Indri dan Pak Ari, telah menjatuhkan atas perkara anak yang berhadapan dengan hukum perkara nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama anak ASR alias Tukul,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Daniel Mario dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga : Kisah Pelarian Tukul Pembacok Arya Saputra Selama Dua Bulan Jadi Buronan Polisi

Daniel menambahkan, majelis hakim memmutuskan ASR alias Tukul tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun.

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan,” katanya.

Hakim juga menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara atas tersangka lainnya, yakni nama Salman Alfarizi (18) alias Aman, dan membebankan semua biaya pengadilan kepada anak sebesar Rp 5 ribu.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor menuntut Tukul 7 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 1 tahun. Menurut Jaksa tuntutan kepada Tukul yang masuk kategori usia anak atau pelaku anak sudah maksimal atau setengah dari tuntutan untuk pelaku tindak pidana berusia dewasa.

Seperti diketahui, ASR alias Tukul merupakan pelaku utama dalam insiden pembacokan di Simpang Pomad pada 10 Maret lalu. Tukul melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa korbannya Arya Saputra (16) siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tersebut bersama dua rekan sekolahnya, yakni MA (17) alias Bani dan SAF (18) alias Aman.

Tukul melarikan diri dan baru ditangkap pada 12 Mei 2023 di Yogyakarta, sekitar dua bulan setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Tinggalkan Balasan