RUJUKANMEDIA.com – Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus minum miras di pos jaga lingkup Pemda, diberhentikan secara tidak hormat.
“Sesuai sanksi yang tertera dalam dokumen, dengan ini diputuskan (anggota yang terlibat) diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Kamis 6 Juli 2023.
Total ada lima anggota yang terlibat. Mereka yakni RS, WQ, RF, AS dan DY.
Kata Cecep, jumlah tersebut bertambah satu setelah pihaknya melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
“Ada 5 yang dinyatakan melanggar aturan. Sehingga 5 orang tersebut diberhentikan,” jelasnya.
Baca Juga : Pesta Miras Saat Jaga di Pos Tegar Beriman, Oknum Anggota Satpol PP Bogor Terancam dipecat
Cecep pun menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang terjadi tersebut kepada masyarakat.
“Saya atas nama Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohonan maaf kepada warga masyarakat, pimpinan, termasuk dewan yang saya hormati,” tandasnya.(*)







