RUJUKANMEDIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah indikasi kecurangan pada 21 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor.
Indikasi tersebut terjadi lantaran 21 bacaleg yang bersangkutan masih menduduki jabatan strategis. Mulai dari pendamping desa, kepala desa hingga ASN.
“Ke 21 bacaleg ini sudah kami rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan. Karena pada saat pendaftaran, mereka tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Sehingga kami minta ini diperbaiki,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Ridwan Arifin, Selasa 25 Juli 2023.
Adapun 21 bacaleg tersebut di antaranya adalah Kepala Desa Citapen Kecamatan Ciawi, Sekretaris Desa Gobang Kecamatan Rumpin, Kades Mekarjaya Kecamatan Cigudeg, sejumlah pendamping desa dan Kaur Perencanaan Kecamatan Tanjungsari.
Baca Juga : Ini Deretan Temuan Bawaslu Bogor dalam Coklit Data Pemilu 2024
Kemudian ada juga ASN, lalu pegawai Bumdes Kecamatan Klapanunggal, PKH, Kepala Dusun, Kaur Perencanaan Desa Warung Jaya Parung, Bidan di Puskesmas Cigudeg Desa Batujajar, BPD Desa Karikil, Sekretaris Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin dan BPD Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja.
“Kami sudah merekomendasikan, meminta untuk segera diperbaiki. Para bacaleg ini harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang dibarengi dengan surat tanda terima dari instansinya terdahulu,” tegas Ridwan.(*)


