RUJUKANMEDIA.com – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor tak dilayani oleh anggota Polsek Parungpanjang.
Kabar tersebut pertama kali tersebar di media sosial Twitter. Diunggah oleh @omhendrafrian melalui akun X miliknya, dinarasikan bahwa korban KDRT tidak dilayani secara profesional saat akan membuat laporan ke Polsek Parungpanjang dengan kondisi babak belur.
“Capek banget ngarepin polisi. Kemaren bawa tetangga ke Polsek Parung panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama si polisi disuruh pulang. Bawa surat-surat KTP/KK dan surat nikah,” tulisnya, Minggu 19 November 2023.
Terhitung 3 hari sejak diunggah, tweetan ini pun dilihat oleh 4,1 juta viewer, 7.488 retweet dan 925 komentar.
Baca Juga : Karena KDRT, Dokter Qory yang ‘Hilang’ Kini Jebloskan Suami ke Penjara
Di lain tweet, @omhendrafrian ini pun mengatakan, saat setelah anak dari korban KDRT yang didampingi Ketua RT kembali ke Polsek Parung Panjang untuk memberikan kelengkapan berkas yang diminta.
Namun, polisi yang sebelumnya meminta kelengkapan berkas ini ternyata sudah tidak ada di ruang pelayanan.
Pergantian tugas tersebut pun berdampak pada berkas yang dibawa oleh korban, karena berkas korban tak diterima oleh petugas yang baru piket, sehingga upaya laporan korban KDRT tersebut pun sia-sia.
“Ketika anak korban dan ketua RT kembali lagi ke Polsek sekitar jam 9 pagi untuk pelaporan—dengan membawa KK dan KTP minus buku nikah—, bukan polisi ini yang jaga. Dan laporan ditangani polisi berbeda. Sehingga laporan tidak bisa dilakukan,” tulisnya.(*)







