Tak Temukan Pelaku Penempelan Stiker Jadi Alasan Bawaslu Tidak Beri Sanksi ke Ravindra 

RUJUKANMEDIA.com – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi berkilah tidak ditemukannya pelanggaran Caleg DPR-RI, Ravindra dalam kasus penempelan stiker pada alat pertanian milik Kementan dikarenakan tak saksi kuat dan pelaku yang menempelkan.

Sehingga, dugaan pelanggaran kampanye tersebut tidak kuat untuk kemudian statusnya dinaikkan menjadi temuan.

“Hasil penelusuran kami itu tidak menjadi temuan. Karena syarat-syaratnya tidak kami temukan, salah satunya tidak ada pelaku,” kata Juhdi, Rabu 27 Desember 2023.

Tak hanya itu, lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan juga tidak ditemukan stiker yang tertempel dalam traktor seperti informasi awal yang didapatkan oleh Bawaslu.

“Ratusan bantuan traktor kepada gapoktan itu tidak kami temukan adanya stiker (bergambar Ravindra) yang tertempel. Dan kami tegaskan karena pelaku tidak ada, maka secara prosedur untuk menentukan pelanggaran itu tidak terpenuhi karena harus ada pelakunya,” bebernya.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Ravindra Tak Langgar Kampanye Meski Wajahnya Terpampang pada Alat Bantuan Kementan

Tak sampai disitu, Juhdi juga mengaku telah melakukan upaya lain untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Yakni dengan meminta rekaman CCTV dari Distanhorbun yang berlangsung pada saat pembagian alat traktor dibagikan.

“Kami juga minta rekaman CCTV pada kegiatan saat itu. Namun Distanhorbun bilang tidak bisa merekam dari CCTV. Kami tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh. Karena yang kami perlukan itu ada saksi dan laporan agar kemudian diketahui pelakunya,” kata Juhdi.

Kendati demikian, Bawaslu masih membuka selebar-lebarnya aduan atau laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ravindra tersebut jika memang ada masyarakat atau siapapun yang mengadukan atau melaporkan.

“Tentu jika ada aduan atau laporan soal ini maka akan kami tindaklanjuti. Tapi untuk saat ini tidak terdapat bukti yang cukup. Tidak terdapat saksi secara langsung dan pelakunya. Dengan demikian itu tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tandas Juhdi. (*)

Tinggalkan Balasan