RUJUKANMEDIA.com – Kuasa Hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF)Jelani Christo menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Cikeas merupakan sebuah tindakan pembunuhan berencana.
“Bahwa pembunuhan yang seperti ini yang dibilang ada kelalaian dan tidak sengaja, kami menolak itu. Karena apa yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana,” tegas Jelani, Jumat 5 Januari 2024.
Baca Juga : Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Harap Keadilan
Bukan tanpa sebab, Jelani menilai berdasarkan kronologis yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, sudah jelas bahwa apa yang terjadi sudah sangat terencana.
Baca Juga : Sidang Perdana Digelar, Jaksa Bacakan Kronologis Lengkap Tewasnya Bripda IDF di Rusun Polri
Karenanya, Jelani mendesak dua terdakwa yakni Ifan Muhammad Saifoulah (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IGD) diberikan hukuman setimpal dengan apa yang diperbuatnya terhadap Bripda IDF.
“Ya (pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu kita minta jaksa dan penyidik untuk dimasukan, bahwa ini pembunuhan berencana,” tandasnya. (*)





