RUJUKANMEDIA.com – Pelaku pembunuhan pasutri asal Pakistan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dijerat Pasal Pembunuhan Berencana.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap, perbuatan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan sangat matang.
Terbukti, pelaku sudah menyiapkan senjata berupa golok dan senapan angin untuk menghabisi kedua korban yang tak lain merupakan majikannya.
“Korban suami alami dua luka sayatan, dua bacokan di leher. Sedangkan korban istri alami lima bacokan di leher dan di kepala, serta ada beberapa bekas tembakan dari senapan angin di kepala,” jelas Wikha, Rabu 4 Maret 2026.
Baca Juga : Mayat di Tol Jagorawi Korban Pembunuhan Berencana, 2 Pelaku Ditangkap
Tak hanya itu, usai membunuh, pelaku membawa mobil jenis Mitsubishi Pajero milik korban dan ditaruh di rumah pacarnya.
Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban. Dia memasukkan kedua korban ke dalam mobil dan membawanya ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat untuk dibuang.
Baca Juga : Jenazah Ditemukan di Padalarang, Pasutri Asal Pakistan Dihabisi Pegawainya di Puncak Bogor
Sementara di lokasi kejadian, polisi melakukan olah TKP setelah warga melaporkan kecurigaannya di rumah korban yang saat itu tanpa aktivitas.
“Karena meninggalkan jejak berupa darah yang masih segar atau baru dan kondisi rumah korban yang hancur berantakan, kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 04.30 WIB,” kata Wikha.
Setelah penangkapan terhadap pelaku dilakukan, selanjutnya pihak Polres Bogor berkoodinasi dengan Polres Cimahi untuk mencari jenazah korban.
Baca Juga : Pelaku Penusukan Mantan Ketua Apdesi Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Hasilnya, jenazah kedua korban ditemukan di bilangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat di dalam sebuah mobil Gran Max yang tak lain milik korban.
“Jadi pelaku membuang korban menggunakan mobil Gran Max yang tak lain milik korban. Setelah itu, pelaku pulang (menggunakan transportasi umum),” tutur Wikha.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman pidananya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Wikha.(*)







