RUJUKANMEDIA.com – Jajaran Reskrim Polres Bogor mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dalam dugaan kasus penganiayaan anak.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, terduga pelaku (identitas masih dirahasiakan) diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal sejumlah luka yang diderita anak perempuan berusia 7 tahun.
“Terduga pelakunya sudah kita amankan. Yang diduga pelaku itu ayahnya. Kebetulan di Parung belum ada LP jadi kita buatkan LP di Polres. Dan nanti kita juga periksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti,” ungkap Teguh, Minggu 4 Februari 2024.
Saat ini, kata dia, terduga pelaku juga tengah dalam pemeriksaan. Itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus yang dilakukannya kepada anaknya tersebut.
Baca Juga : Disdik Ungkap Identitas Oknum Guru Cabul di Klapanunggal, Berstatus PPPK dan Mengajar Agama
Berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku melakukan hal tersebut kepada anaknya lantaran rewel. Itu terjadi ketika sang anak diminta untuk mengamen.
“Kalau keterangan dari terduga pelaku karena sering rewel, alasan dia memukul. (Korban dipaksa mengamen) Informasinya gitu, makannya masih kita dalami juga informasi dari tetangganya juga kita butuhkan, sama warga yang bantu mengamankan kemarin,” jelasnya.
Jika dua alat bukti dari pemeriksaan terhadap terpenuhi, maka terduga pelaku kemungkinan besar ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti, nanti kita keluarkan untuk penetapan tersangka. Setelah itu kita periksa sebagai tersangka baru kita lakukan penahanan,” tandas Teguh.(*)







