RUJUKANMEDIA.com – Oknum guru SD Negeri di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor berinisial W, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswa.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, status tersangka terhadap W dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang siswa kelas empat di sekolah tersebut.
“Sudah tersangka,” ungkap Teguh kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024.
Setelah semua rangkaian dijalankan, lanjut Teguh, proses selanjutnya adalah penahanan terhadap W.
“Nantinya lanjut proses penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke JPU,” jelas Teguh.
Baca Juga : Duh, Oknum Guru SD di Klapanunggal Bogor Dilaporkan ke Polisi dalam Dugaan Pencabulan
Kendati demikian, oknum guru cabul itu masih berstatus sebagai guru honorer di sekolahnya. Teguh mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan status W tersebut kepada sekolahnya.
“Yang bersangkutan masih honorer, hal lainnya menjadi kebijakan kepala sekolahnya,” jelasnya.
Sebelumnya, oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Lulut, Kampung Bojong Koneng, RT01/ RW08, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial W, dilaporkan ke Polisi dalam dugaan kasus pencabulan terhadap siswa kelas empat berinisial NAP (9).
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh ibu korban yakni L ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor, Cibinong, Rabu 31 Januari 2024.(*)







