Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor : 4 ASN Diseret ke Polres Bogor

 

RUNJKANMEDIA.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyebut, ada empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga kuat terlibat dalam kasus jual beli jabatan.

Inspektorat, kata Arif, menemukan adanya indikasi transaksi di antara empat ASN tersebut dari audit investigasi yang dilakukan secara mendalam.

“Jadi berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi transaksi di antara empat PNS. Untuk itu, kasus ini kami limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.

Baca Juga : Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terus Didalami, Sudah 14 ASN Diperiksa

Audit investigasi ini dilakukan sejak 11 Maret 2026. Dalam proses tersebut, pemeriksaan dilaksanakan melalui serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Dalam proses tersebut, Inspektorat telah meminta keterangan kepada 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, hingga staf pelaksana.

Baca Juga : Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Dilimpahkan ke Polres

Namun dari hasil pemeriksaan tersebut, Arif menegaskan tidak ditemukan bukti adanya aliran uang kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berwenang dalam proses promosi jabatan.

“Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan, berdasarkan bukti transfer dan rekening koran,” tegasnya.

Selain terancam sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, keempat oknum ASN itu juga diproses melalui jalur hukum karena terindikasi mengandung unsur pidana.(*)

Tinggalkan Balasan