RUJUKANMEDIA.com – SMP Negeri 1 Cigombong, mengambil tindakan tegas menonaktifkan oknum guru agama di sekolahnya yang diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswi.
“Kebijakan sekolah tentang hal ini, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan sebagai tenaga pendidik di SMPN 1 Cigombong,” ujar Kepala SMPN 1 Cigombong Roja’i kepada wartawan, Senin 26 Februari 2024.
Baca Juga : Siswi SMP Negeri di Cigombong Dicabuli Oknum Guru
Dia pun menegaskan bahwa tindakan oknum guru cabul berinisial E tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
“Saat ini sedang dalam proses oleh kemenag kabupaten bogor,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di Kabupaten Bogor kembali terjadi. Kali ini di wilayah Kecamatan Cigombong.
Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono membenarkan informasi itu. Dia menyebut, dugaan pencabulan terjadi terhadap seorang siswa SMP Negeri di wilayah Cigombong.
“Benar,” kata Hida kepada wartawan, Jumat pekan lalu.
Baca Juga : Penyelidikan Selesai, Oknum Guru Cabul di Klapanunggal Resmi Jadi Tersangka
Hida mengaku sudah mengunjungi kediaman korban untuk memastikan peristiwa tersebut. Di sana, dia pun menyarankan agar keluarga korban untuk melaporkan dugaan pencabulan itu kepada polisi.
“Kami dari polsek sudah coba konfirmasi ke kediaman korban. Sudah kami anjurkan korban untuk melapor dan nanti pelaksanaannya akan kami antar ke Unit PPA,” jelasnya. (*)





