Truk Tambang 8 Ton Tetap Boleh Melintas pada Pukul 5 hingga 10 Malam

RUJUKANMEDIA.comPeraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Bagi Truk Tambang yang dikeluarkan Pemkab Bogor tak berlaku bagi seluruh truk.

Pada aturan yang mulai diterapkan hari ini, Pemkab Bogor masih memperbolehkan truk tambang dengan tonase di bawah 8 ton atau sumbu dua (Colt Diesel) untuk melintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih membenarkan hal tersebut. Menurutnya, itu telah tertuang dalam Perbup operasional truk tambang yang kini dilarang melintas mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Colt Diesel dengan tonase di bawah 8 ton atau sumbu dua tetap diizinkan melintas. Batas maksimal 8 ton diberlakukan bagi truk tambang yang melintas di luar jam operasional,” jelas Dadang, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga : Per Hari Ini, Truk Tambang Dilarang Melintas Mulai Pukul 5 hingga 10 Malam 

Dadang menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diambil setelah evaluasi atas uji coba jam operasional truk tambang dua bulan lalu, yang menunjukkan bahwa pembatasan waktu dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB tidak berjalan efektif.

“Kami telah menghentikan uji coba tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Bogor Pesimis Kantong Parkir Truk Tambang Selesai Bulan Ini

Sebelumnya, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Bagi Truk Tambang, Pemkab Bogor kini menegaskan bahwa kendaraan tonase besar tersebut dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Kami mulai menerapkan Perbup 56 tahun 2023 sejak hari ini. Truk tambang tidak diizinkan beroperasi dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” kata Dadang. (*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA