Diwarning Bawaslu, KPU Tetap Izinkan 10 PPK Melanggar Daftar Jadi Petugas di Pilkada 

 

RUJUKANMEDIA.com – Warning dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bermasalah, tak sepenuhnya didengar KPU Kabupaten Bogor.

Buktinya, Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia menyebut bahwa 10 PPK yang disebut telah melanggar etik oleh Bawaslu pada Pemilu kemarin masih bisa mendaftarkan diri sebagai petugas di Pilkada Kabupaten Bogor.

Namun, kata dia, kemungkinan lolos dalam proses seleksinya sangat kecil terjadi

“Mereka masih bisa mendaftar, namun untuk kembali menjadi PPK akan menjadi pembahasan dalam rapat pleno. Apakah akan diberikan peringatan keras atau tindakan lainnya akan ditentukan dalam rapat pleno tersebut,” kata Adi kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga : Pemkab Kerahkan OPD Kabupaten Bogor, Seketariat DPRD Pantau Kesiapan PPK Kecamatan Citeureup Jelang Pemilu

Adi menjelaskan bahwa 10 PPK melanggar itu juga nantinya akan dimintai klarifikasi perihal pelanggaran yang telah mereka lakukan pada Pemilu kemarin.

Sebab, kata dia, klarifikasi ini penting untuk menentukan keputusan terkait rekrutmen dan penugasan PPK pada Pilkada Kabupaten Bogor yang akan digelar pada November mendatang.

“Kami akan meminta klarifikasi terhadap PPK yang dilaporkan melanggar oleh Bawaslu. Ini akan kita bahas dalam rapat pleno,” jelas Adi.

Baca Juga : Waduh, ASN di Kabupaten Bogor Diperbolehkan Jadi Timses di Pilkada

Adi juga menegaskan bahwa setiap PPK yang ditetapkan harus memiliki integritas yang tinggi, dan hal ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Intinya kami akan meminta klarifikasi dan membahasnya dalam rapat pleno,” tegas Adi

Sementara itu diketahui , 10 PPK yang dilaporkan melanggar etik tersebut tersebar di Gunungputri, Citeureup, Jasinga, Ciseeng, Klapanunggal, dan Tenjo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengungkapkan bahwa semua PPK yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran etik selama Pemilu Februari lalu.

Baca Juga : Anggaran Pilkada Kabupaten Bogor Naik hingga Rp275 Miliar

Juhdi menambahkan bahwa pelanggaran etik yang dominan adalah kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.

“Kasus-kasus tersebut kebanyakan melibatkan penggelembungan suara oleh PPK yang melanggar etik,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA