RUJUKANMEDIA.com – Sopir angkot 32 bernama Andi Yatman, pelaku tabrak lari seorang wartawan salah satu media lokal di Bogor masih belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Meskipun telah berlalu tiga pekan sejak kejadian tragis terjadi pada 8 April 2024, pelaku yang menyebabkan Hendi Novian Lesmana hingga mengalami cacat permanen, kehilangan jari telunjuk tangan dan memar di kaki masih belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro pun belum memberikan banyak informasi mengenai kemajuan penyelidikan kasus tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa pelaku sedang diburu dan akan segera ditangkap.
“Kami akan merilis informasi lebih lanjut begitu pelaku berhasil ditangkap. Meskipun kami belum menemukannya di rumahnya, namun saya pastikan bahwa pelaku akan segera ditangkap,” tegas Rio, Rabu 1 Mei 2024.
Baca Juga : Sulit Dideteksi, Sopir Angkot 32 Pelaku Tabrak Wartawan di Bogor Kini Diincar Dishub
Sementara itu, Kuasa Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Dodi Herman Fartodi, menyatakan bahwa pihaknya terus berjuang untuk memperjuangkan hak hukum kliennya.
Salah satu langkah yang telah diambil adalah mendatangi Rumah Sakit FMC, tempat Hendi pertama kali mendapatkan penanganan medis setelah kecelakaan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena hal tersebut merupakan wewenang kepolisian.
“Dalam kunjungan kami ke rumah sakit, pihak keamanan menyatakan bahwa penanganan kasus laka lantas merupakan tanggung jawab kepolisian, bukan rumah sakit,” jelas Dodi.
Baca Juga : Pelaku Tak Kunjung Ditemukan, PFI Tempuh Jalur Hukum Usai Anggotanya Jadi Korban Tabrak Lari
Dodi juga menyebut bahwa meskipun korban telah meminta rumah sakit untuk menahan pelaku sesuai prosedur, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pelaku telah menyelesaikan administrasi pembayaran.
Terkait proses hukum, Dodi mengatakan bahwa pihak keluarga masih menunggu persetujuan untuk melanjutkan langkah hukum lebih lanjut. “Sebagai tim kuasa hukum, kami akan bertindak sesuai kewenangan kami setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga korban,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkab Libatkan Sopir Angkot pada Program Bus BTS Cibinong-Ciparigi
Sebagai informasi tambahan, kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 8 April 2024, di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3, Kampung Tunggilis, RT 001/ RW008, Kelurahan Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.(*)





