RUJUKANMEDIA.com – Korban penganiayaan di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial ZW, mendatangi Mako Polres Bogor, Jumat 31 Mei 2024.
Didampingi sang ayah, perempuan 15 tahun itu berharap agar pelaku segera ditangkap dan dijerat hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin agar proses berjalan cepat dan pelaku dihukum seberat mungkin,” katanya.
Ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Yakni S, M, R, Z, dan NTIW (pelaku utama).
Baca Juga : Korban Penganiayaan di Tamansari Ngaku Diadu Domba Temannya Sendiri
Ayah korban, Sopian, menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah respons terhadap undangan dari Polres Bogor untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa ZW.
“Saya dihubungi oleh pihak Polres terkait kasus yang menimpa putri saya. Alhamdulillah, kemungkinan sedang dalam proses,” ungkap Sopian.
Sopian menjelaskan bahwa setelah kejadian, para pelaku sempat mendatangi rumahnya. Namun, mereka bukan meminta maaf, melainkan untuk membela diri.
“Kemarin malam, mereka datang ke rumah karena mungkin sudah ramai di media. Namun, mereka datang dengan maksud membela diri. Akhirnya, saya menyuruh mereka pergi. Jika ingin membela diri, silakan melalui proses yang benar di Polres,” jelasnya.
Baca Juga : Identitas Dikantongi, Polisi Buru 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Perempuan di Tamansari
Sopian menambahkan bahwa jika para pelaku datang dengan rasa bersalah dan bersama orang tua mereka, pihak keluarga akan menerima mereka dengan baik.
“Hanya para pelaku yang datang, jika datang bersama orang tua, saya akan menerima mereka dengan baik,” paparnya.
Sopian berharap agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena hingga saat ini, pelaku masih melakukan ancaman terhadap korban.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin pelaku ditangkap secepat mungkin. Jika tidak, khawatir akan terjadi masalah lebih lanjut karena pelaku mencari kesalahan di keluarga saya,” katanya.
“Keluarga kami menolak mediasi. Kami ingin kasus ini ditindaklanjuti karena telah mencoreng nama baik keluarga kami,” tegasnya menambahkan. (*)





