Perputaran Uang Capai Rp567 Miliar, Kabupaten Bogor Duduki Posisi Ketiga Kasus Judi Online Secara Nasional

RUJUKANMEDIA.com – Kabupaten Bogor menduduki peringkat ketiga nasional dalam kasus judi online, dengan perputaran uang mencapai Rp567 miliar. Hal tersebut terungkap setelah Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menyampaikan sebaran permainan haram itu di sejumlah wilayah di Indonesia di Jakarta, kemarin.

Menanggapi itu, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu meminta penegak hukum untuk mendeteksi para pelaku judi online di wilayahnya.

“Bagaimana aparat yang ada di wilayah kita untuk mengkampanyekan tentang judol (judi online) ini dilarang,” kata Asmawa, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga : Nekat Beraksi di Siang Bolong, 10 Pelaku Judi Sabung Ayam di Cibinong Ditangkap Polisi

Dia pun merasa prihatin akan posisi Kabupaten Bogor yang berada di posisi ketiga nasional akan kasus judi online tersebut.

“Prihatin, pastilah prihatin, masa sih kita mau membiarkan, memberikan toleransi kepada hal yang tidak bermanfaat,” kata Asmawa.

Baca Juga : Diduga Promosikan Judi Online, 26 Artis Diadukan ke Polisi

Sementara diketahui, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), posisi kasus judi online di Kabupaten Bogor berada persis di bawah daerah tetangganya yakni Kota Bogor dengan perputaran uang di dalamnya mencapai Rp612 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan