Silon KPU Ditutup, Gunawan Hasan-Rudi Harianto Masih Harap-harap Cemas

 

RUJUKANMEDIA.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menutup akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Bakal Pasangan Calon Bupati Bogor perseorangan, Gunawan Hasan-Rudi Harianto, pada Kamis 27 Juni 2024 pagi.

Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu, mengatakan bahwa setelah Silon ditutup, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan.

“Saat ini masuk tahapan verifikasi administrasi perbaikan,” kata Ricky.

Baca Juga : Ditolak KPU Diterima Bawaslu, Gunawan Hasan-Rudi “Dipingpong” Penyelenggara Pilkada

Penutupan akses Silon dilakukan setelah KPU memberikan kesempatan selama 2×24 jam (terhitung sejak Selasa kemarin) kepada Gunawan Hasan untuk mengupload dukungan sebanyak 80 ribu.

Setelah itu dilakukan, KPU Kabupaten Bogor bakal melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap hasil upload Silon Gunawan Hasan yang berlangsung hingga esok hari, Jumat 28 Juni 2024.

Dengan tahapan itu, Ricky menyebut bahwa KPU Kabupaten Bogor belum dapat menentukan apakah Gunawan Hasan-Rudi Harianto lolos sebagai peserta di Pilkada.

“Belum bisa ditentukan apakah mereka lolos; masih ada tahap verifikasi administrasi perbaikan hingga tanggal 28 Juni,” kata dia.

Baca Juga : Menakar Poros-Poros Pilkada Kabupaten Bogor, Mungkin Tiga Jumlahnya

Namun, jika masih ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat (TSM), maka secara otomatis Pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto akan didiskualifikasi pada Pilkada 2024 sebagai calon perseorangan.

Namun, jika lolos pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Bogor.

Diketahui, upload dukungan 80 ribu ke Silon tersebut merupakan hasil dari gugatan Gunawan Hasan-Rudi Harianto terhadap KPU yang dikabulkan oleh Bawaslu.

“Kami membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bogor yang tertuang dalam model pengembalian dukungan KWK-KPU tertanggal 8 Juni 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin.

Sengketa dimulai setelah KPU Kabupaten Bogor mengembalikan berkas Gunawan Hasan sebagai Bakal Calon Bupati Bogor jalur independen atau perseorangan.

Pemberian berkas itu juga menyatakan bahwa Gunawan Hasan tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.(*)

Tinggalkan Balasan