RUJUKANMEDIA.com – Gugatan pasangan calon Bupati perseorangan, Gunawan Hasan-Rudi Harianto terhadap KPU Kabupaten Bogor dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kini, berkas pencalonan yang sempat ditolak dan dikembalikan oleh KPU mendapatkan kesempatan untuk diperbaiki berdasarkan izin dari Bawaslu.
“Kami membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bogor yang tertuang dalam model pengembalian dukungan KWK-KPU tertanggal 8 Juni 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Selasa 25 Juni 2024.
Diketahui, pada pengembalian berkas Gunawan Hasan-Rudi yang dilakukan KPU, saat itu menyatakan pasangan ini tidak lolos verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pilkada Kabupaten Bogor.
Namun, dalam putusan Bawaslu, Gunawan Hasan diberikan kelonggaran untuk kembali memperbaiki sejumlah dukungan yang tidak lolos verifikasi KPU.
Baca Juga : KPU Gunakan Metode Sensus untuk Verifikasi 252.814 Dukungan ke Gunawan Hasan-Rudi Harianto
Gunawan Hasan diberikan waktu oleh KPU selama 2×24 jam atau hingga Rabu 26 Juni 2024 pukul 23:59 untuk memperbaiki dan mengupload kembali ke aplikasi Silon KPU.
Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah meminta KPU untuk kembali membuka akses Silon untuk Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
“Memerintahkan KPU (termohon) untuk membuka kembali akses Silon untuk pemohon. Untuk menginput data dokumen syarat dukungan perbaikan selama 2×24 jam sejak dibuka akses Silon tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Gunawan Hasan-Rudi Harianto, Calon Perseorangan Bupati Lolos Jadi Peserta Pilkada
Ridwan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bogor sudah mulai melaksanakan hasil putusan Bawaslu sejak kemarin.
Sehingga keputusan lolos tidaknya itu nanti ditentukan oleh KPU usai pasangan tersebut lakukan perbaikan.
“KPU sudah tindak lanjut putusan ini, besok (Rabu) terakhir. Prosesnya di KPU,” kata Ridwan.(*)