Disdagin Sebut Pembangunan Pom Bensin Tak Mungkin Bisa Dilakukan di Rest Area Puncak 

 

RUJUKANMEDIA.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor menyebut usulan pembangunan pom bensin di Rest Area Gunung Mas, Puncak tidak mungkin bisa dilakukan.

Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Hartono Anwar mengatakan, rest area dengan lahan seluas tujuh hektare tersebut sudah padat dengan bangunan 516 kios pedagang dan beberapa fasilitas lain yang ada di dalamnya.

Jika usulan itu tetap akan dilaksanakan, Anwar menilai bahwa perlu pembukaan lahan baru yang mumpuni.

Sebab, dari hasil konsultasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), untuk mendirikan pom bensin reguler itu setidaknya membutuhkan luas lahan minimal 1.500 meter.

“Untuk penyediaan SPBU (pom bensin) butuh lahan minimalnya 1.500 meter dengan lebar muka minimal 25 meter,” jelas Anwar kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga : Baru Beroperasi, PT Sayaga Wisata Usul Ada Pom Bensin di Rest Area Puncak 

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri menyebut pom bensin menjadi salah satu fasilitas yang dibutuhkan di sekitar Rest Area Gunung Mas Puncak.

Baca Juga : Sampai Hari Terakhir, Masih Ada Pedagang Ogah Jualan di Rest Area Puncak 

Bahkan selain itu, dia menilai bahwa sejalan dengan Puncak sebagai kawasan wisata, harus ada juga wahana permainan agar masyarakat bisa lebih betah di Rest Area Gunung Mas.

“Wahana permainan itu juga harus ada, serta pom bensin dan segala macamnya,” kata Jufri. (*)

Tinggalkan Balasan