PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan, DPRD Kota Bogor Semangat Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

RUJUKANMEDIA.com – Rencana DPRD Kota Bogor untuk memperjuangkan kembali pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal (Pinjol) mendapat respons positif dari Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Sebelumnya, pengajuan Raperda Pinjol dari DPRD Kota Bogor sempat ditolak oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan masalah pinjaman online yang seringkali terkait dengan kasus judi online.

“Banyak pelaku judi online mendapatkan uang untuk berjudi dari pinjaman online. Jadi tagihannya bukan dari judi online, tapi dari pinjaman online,” kata Bey saat hadir di Balaikota Bogor, Rabu 3 Juli 2024.

Bey menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membahas kembali pengajuan Raperda Pinjol yang diajukan oleh DPRD Kota Bogor pada 2024. “Saya sepakat harus ada upaya bersama. DPRD Kota Bogor telah mengajukan Raperda tentang pinjaman online, dan ini perlu kita bahas bersama,” ujarnya.

Bey juga menyatakan akan membantu Pemerintah Kota Bogor mendapatkan data terkait kasus judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan minta data ke PPATK. Terkait judi online, mohon hati-hati karena kita tidak tahu siapa saja yang terlibat, karena ini sudah mewabah,” ungkapnya.

Menanggapi dukungan dari PJ Gubernur, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan semakin bersemangat untuk mengajukan kembali pengesahan Raperda Pinjol.

“Alhamdulillah, ini adalah respon yang sangat baik dari Bapak PJ Gubernur. Dukungan ini tentu akan menambah semangat kami di DPRD Kota Bogor untuk kembali mengajukan pengesahan Raperda Pinjol,” jelas Atang.

Di akhir Juni lalu, Atang Trisnanto menyebutkan bahwa DPRD Kota Bogor akan mengupayakan banding terhadap penolakan dari Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat memimpin rapat di Gedung DPRD Kota Bogor. Foto: Humpro

 

Hal tersebut ia sampaikan dalam seminar “Solusi Islam Mengatasi Pinjol” yang diselenggarakan oleh ICMI Orda Kota Bogor di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu 29 Juni 2024.

“Insya Allah kami akan lakukan upaya banding. Hasil diskusi ICMI ini menjawab secara filosofis dan yuridis catatan penolakan yang diberikan oleh Pemprov Jabar terhadap Raperda Pinjol. Kami akan kumpulkan catatan rekomendasi dari para pakar dan akademisi agar Raperda yang telah diselesaikan pada Juli 2023 lalu bisa disahkan,” jelas Atang.

Fenomena maraknya pinjol dan judi online ditengarai menjadi penyebab masalah sosial dan ekonomi di masyarakat, khususnya di Kota Bogor. Banyak kasus perceraian, tindak kekerasan dalam rumah tangga, hingga kriminalitas terjadi akibat permasalahan pinjol dan judi online.

Dalam diskusi ICMI tersebut, Atang mengungkapkan ada empat poin yang bisa dijalankan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor untuk mengatasi pinjol. Pertama, pemberian hukuman yang tegas terhadap provider dan penyedia pinjol oleh Pemerintah Pusat. Kedua, memfungsikan peran Perumda Bank Kota Bogor sebagai salah satu penyedia jasa pinjaman legal bagi masyarakat Kota Bogor, serta mengembangkan lembaga keuangan mikro berbasis komunitas atau wilayah.

Ketiga, pentingnya meningkatkan literasi masyarakat dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait masalah pinjol, kredit liar, koperasi liar, dan pengetahuan keuangan. Terakhir, menguatkan ekonomi masyarakat dengan mendorong pusat-pusat ekonomi baru, destinasi wisata, produk unggulan per wilayah, dan penyerapan produk UMKM lokal oleh pemerintah maupun pelaku usaha MICE Kota Bogor.

“Dorong pusat-pusat ekonomi baru, destinasi wisata, produk unggulan per wilayah, dan penyerapan produk UMKM lokal oleh pemerintah maupun pelaku usaha MICE Kota Bogor,” pungkas Atang. (ADV)

 

 

Tinggalkan Balasan