RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 194 bangunan liar di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, dijadwalkan untuk dibongkar pada Agustus mendatang.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkap, rencana penertiban tahap dua ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pendataan.
“Masing-masing pihak yang memiliki tanah, semuanya tanahnya tidak mengeluarkan surat baik dari gunung mas, dan pemerintah kabupaten. Sehingga kami melakukan penataan puncak tahap dua, dan berdasarkan pendataan itu ada 194 bangunan,” ungkap Cecep, Kamis 18 Juli 2024.
Baca Juga : Pembangunan Bianglala di Puncak Melanggar, PT Jaswita Salahkan Anak Perusahaan
Cecep menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara menyeluruh pada lahan atau kawasan yang ditargetkan untuk ditertibkan.
“Awalnya 156 berdasarkan cross check itu ada 194 dan sekarang ada pendalaman, rencananya bulan Agustus akan mulai penataan,” jelasnya.
Baca Juga : Sempat Bersengketa, 156 Lapak Pedagang Puncak Dibongkar Sebelum Pilkada
Cecep pun mengakui bahwa Pemkab Bogor telah melakukan sejumlah mekanisme sebelum penertiban itu dilakukan. Mulai dari surat teguran hingga pada akhirnya nanti eksekusi.
“Jelas tahapan ini dilakukan oleh pengawas bangunan dari 7 kali 3, 21 hari, nanti dari DPKPP atau pengawas bangunan melimpahkan ke kita dan kita memberikan waktu juga 7 hari 3 hari 1 hari jadi tidak ujug-ujug bongkar. Jadi kemungkinan (penertiban) bulan Agustus,” pungkasnya. (*)