Jadi yang Pertama di Indonesia, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PPKLP

RUJUKANMEDIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP). Langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat paripurna internal yang digelar pada Senin 15 Juli 2024.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengungkapkan harapannya bahwa Raperda PPKLP dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan di dalam dan luar lingkungan satuan pendidikan.

“Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” ujarnya.

Menurut Atang, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Bogor.

“Kami mencatat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk saat mobilitas anak dari sekolah ke rumah. Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati serta praktisi pendidikan tentang kondisi yang semakin mencemaskan ini,” jelasnya.

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 40 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat 11 kasus kekerasan seksual pada tahun 2023, lima di antaranya terjadi di sekolah. Kasus perundungan juga mendominasi laporan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Ini menjadi salah satu perhatian utama kami di DPRD terkait maraknya kasus kekerasan fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan pendidikan. Kami ingin menjadikan sekolah sebagai tempat terbaik untuk pendidikan dan pertumbuhan anak, bukan sebaliknya,” tambah Atang.

Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan, DPRD Kota Bogor Semangat Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

Raperda PPKLP Pertama di Indonesia

Raperda PPKLP ini merupakan usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024. Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan harmonisasi di KemenkumHAM, Raperda ini siap untuk pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Juru bicara Bapemperda, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa tujuan Raperda PPKLP adalah untuk melindungi anak dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan kegiatan sekolah di luar sekolah. Raperda ini akan menjadi yang pertama di Indonesia dengan fokus pada perlindungan korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan.

“Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertanggung jawab kepada kepala satuan pendidikan,” jelas Endah.

Menanggapi laporan Bapemperda, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menyampaikan bahwa fraksi-fraksi telah sepakat untuk memulai pembahasan Raperda PPKLP. Namun, Eka menekankan pentingnya memperhatikan dimensi materi muatan, asas atau prinsip yang harus diadopsi, dan aspek filosofis, sosiologis, serta yuridis dalam pembahasan Raperda ini.

“Definisi yang digunakan dalam Raperda ini cukup jelas dan komprehensif. Namun, perlu ada penguatan dan penjelasan lebih mendetail terkait ‘kekerasan psikis’ dan ‘kekerasan seksual’, terutama dalam konteks media digital yang berkembang pesat,” ujarnya.

Eka juga menyarankan agar pengawasan terhadap pelaksanaan Raperda ini diperkuat dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk audit rutin dan pelaporan publik. Selain itu, Eka menekankan pentingnya program sosialisasi intensif dan pendidikan tentang kekerasan di sekolah.

“Kampanye kesadaran tentang kekerasan dan hak-hak anak harus dilakukan secara berkala di semua jenjang pendidikan. Materi tentang pencegahan kekerasan bisa dimasukkan ke dalam kurikulum sebagai bagian dari pendidikan karakter,” tutupnya.

Setelah menerima laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor dan pandangan umum fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengambil keputusan untuk menyetujui dimulainya pembahasan Raperda PPKLP dengan membentuk tim pansus. (ADV)

Tinggalkan Balasan