Anggota DPRD Endah Purwanti Ingatkan Pemkot Bogor Jamin Nasib Ribuan Pegawai PKWT

 

RUJUKANMEDIA.comAnggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Endah Purwanti menyoroti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Endah meminta Pemerintah Kota Bogor untuk mempersiapkan skenario pelaksanaan peraturan ini untuk menyelematkan sebanyak 6.900 pegawai berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga : Lewat Paripurna Internal, Calon Pimpinan DPRD Kota Bogor Definitif Disampaikan

Endah memandang perlu adanya langkah strategis yang dilakukan Pemkot Bogor untuk mencegah terjadinya pemberhentian massal PKWT. Sebab dalam peraturan yang dikeluarkan Kemenpan-RB hanya terdapat dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian. Tujuannya agar para pegawai yang saat ini berstatus PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Endah dalam keterangannya.

Endah juga mengingatkan Pemkot Bogor terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah dibahas sejak 2022 saat ia menjabat di Komisi I DPRD Kota Bogor.

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN: Langkah Strategis Tangani Peredaran Narkoba

Kedua aturan terkait pengadaan ASN ini, menurut Endah, menjadi kunci dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mendatang. Hal ini karena akan ada pergeseran anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan pembayaran gaji dan pengurangan biaya PKWT.

“Jadi, hal ini harus diperhatikan dengan serius. Pak PJ Wali Kota, yang juga Kepala BPSDM di Provinsi Jawa Barat, seharusnya lebih memahami dan dapat mengatasi masalah ini,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan