Pelaku “Congkel” Mata di Gunungputri Bogor Diancam 5 Tahun Penjara

RUJUKANMEDIA.comPelaku “congkel” mata di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor bernama Omen alias Kundono (KND), diancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby menjelaskan, hukuman tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan terhadap Omen, usai pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Jumat 20 September.

Baca Juga : Mengerikan, Pria di Gunungputri Alami Penganiayaan hingga Mata Dicongkel

Omen, kata Aulia, terancam pidana lima tahun penjara dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat pada korban.

“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Aulia kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Baca Juga : Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Pencongkelan Mata di Gunungputri Marah Isti Dipukul Korban

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman penganiayaan yang viral di masyarakat bernarasikan “congkel” mata.

“Barang bukti yang sudah kita amankan kaos pendek, celana panjang warna hitam dan topi pada saat kejadian. Dan satu flash disk yang berisi rekaman penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban,” jelas Aulia. (*)

Tinggalkan Balasan