Rugikan Masyarakat, Dewan Desak Perbup Kesehatan Dicabut 

 

RUJUKANMEDIA.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mendesak Pemkab Bogor untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.

DPRD menilai Perbup tersebut tidak berpihak kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bogor.

“Perbup 60 ini sangat mengikat dan menyulitkan masyarakat kami untuk bisa mendapatkan layanan rumah sakit,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, Selasa 1 Oktober 2024.

Baca Juga : Banprov Kecil, Sekda Bogor Pesimis Lanjutkan Pembangunan RSUD Parung

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Wanhay itu menjelaskan bahwa implementasi Perbup ini membatasi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dikelola pemerintah.

Dalam Perbup 60, sambungnya, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya bisa dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, untuk masuk ke dalam DTKS, warga harus melalui serangkaian proses pendataan, verifikasi data, pengecekan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi, dan pendaftaran. Data tersebut juga harus diperbarui setiap bulan.

“Dulu dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) saja sudah cukup. Tapi sekarang itu sudah tidak bisa lagi. Padahal saya yakin di RSUD ini menggunakan anggaran dari masyarakat,” jelas Wanhay.

Baca Juga : Banprov Menurun, Kelanjutan Proyek RSUD Parung Tak Jelas

Oleh karena itu, politisi dari Partai Golkar ini mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut Perbup 60 agar masyarakat dapat memperoleh haknya dalam sektor kesehatan.

“Jangankan mendapatkan layanan di RSUD, untuk ke klinik saja sulit. Jadi ke depannya Perbup 60 ini harus dicabut jika kita berbicara soal kesehatan,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah berupaya membangun rumah sakit baru, yaitu RSUD Parung di wilayah utara Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Tak Mau Tahu, Gubernur Emil Minta Pemkab Bogor Laporkan Evaluasi RSUD Parung

Pembangunan rumah sakit ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Namun, karena keterbatasan anggaran, untuk sementara Pemkab Bogor hanya dapat mengoperasikan RSUD Parung sebagai Klinik Utama.

Klinik tersebut merupakan tahap awal dari rencana Pemkab Bogor sebelum mengoperasikan RSUD Parung secara penuh, yang pembangunannya belum selesai secara total.(*)

Tinggalkan Balasan