RUJUKANMEDIA.com – Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Armor yang telah menganiaya istrinya yakni Cut Intan Nabila, dijadwalkan akan menjalani penahanan di Kejari selama 20 hari ke depan, sambil menunggu persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, kami melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan durasi penahanan selama 20 hari mulai hari ini, 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan.
Baca Juga : Menginjak Satu Bulan, Kasus KDRT Selebgram Bogor Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah dilimpahkan oleh Polres Bogor, Armor akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kami titipkan di Rutan Pondok Rajeg,” jelas Agung.
Dalam pelimpahan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor juga menerima barang bukti kasus KDRT ini dari penyidik Polres Bogor, di antaranya handphone, sprei, dan selimut.
Agung menyatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong pada minggu depan.
“Langkah selanjutnya, minggu depan kami akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ungkap Agung.
Baca Juga : Laporan Dibuat Secara Internal, Polres Bogor “Tutup” Jalan Damai Pelaku KDRT di Sukaraja
Sebagai informasi, Armor ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila pada Agustus 2024.
Kasus ini sempat viral setelah Cut Intan Nabila, yang dikenal sebagai seorang selebgram, mengunggah kejadian tersebut di akun Instagram pribadinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, KDRT ini dipicu oleh perselisihan setelah Cut Intan mendapati Armor menonton video porno, yang berujung pada pertengkaran dan kekerasan. (*)