RUJUKANMEDIA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menanggapi polemik penghapusan seragam Pramuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Ajat menjelaskan bahwa kebijakan itu ada setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Ini berlaku mulai dari tingkat Kemendagri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia,” jelas Ajat dalam keterangannya, Rabu 16 Oktober 2024.
Baca Juga : Dewan Sentil Kebijakan Pemerintah Hapus Penggunaan Seragam Pramuka
Lebih lanjut Ajat mengatakan bahwa kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dilakukan untuk penyederhanaan penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintahan.
“Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN dan disiplin kerja ASN di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” kata Ajat.
Diketahui, kebijakan ini menuai polemik. Salah satunya datang dari Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Kwarcab Sebut Kebijakan Penghapusan Seragam Pramuka di Kabupaten Bogor Sepihak
Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bogor Ahmad Kosasi menilai apa yang dilakukan pemerintah tidak ada urgensinya. Apalagi jika menyinggung soal peran Pramuka tersebut.
“Dengan adanya pencabutan penggunaan seragam pramuka di tiap tanggal 14 itu, saya pikir ini tidak ada urgensinya, ini tidak ada kedaruratan. Sehingga menurut kami ini adalah keputusan yang terlalu dipaksakan, harusnya sebagai pejabat publik bisa mengakomodir keinginan-keinginan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya untuk gerakan Pramuka,” tegasnya.(*)





