RUJUKANMEDIA.com – Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kabupaten Bogor mempersilakan warga pemilik bangunan liar di Puncak untuk menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penertiban atau pembongkaran.
“Jika anda merasa didiskriminasi oleh pemda, silakan ambil langkah-langkah hukum,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid di tengah proses pembongkaran bangunan liar di Puncak, Senin 11 November 2024.
Baca Juga : Pembongkaran Bangunan Liar di Puncak Ricuh, Alat Berat Pemkab Bogor Diadang
Cecep menegaskan bahwa penertiban atau pembongkaran yang dilakukan pihaknya atas dasar perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Bogor.
“Kami di sini bergerak atas perintah Pak Pj Bupati,” jelas Cecep.
Cecep mengatakan bahwa langkah pembongkaran tersebut merupakan upaya penyempurnaan Pemkab Bogor dalam menata kawasan wisata Puncak.
Terlebih, kata dia, seluruh bangunan liar atau pedagang kaki lima telah direlokasi ke Rest Area Gunung Mas yang telah disiapkan Pemkab Bogor.
“Ini penyempurnaan ya, karena kita berharap dari masing-masing pihak melakukan koordinasi kepada pemerintah untuk melakukan KSO (Kerja Sama Operasi), ternyata tidak, malah melaksanakan aktivitas yang seolah-olah pemerintah itu tidak ada,” tuturnya.
Baca Juga : Alat Berat Disiapkan, Pembongkaran Bangunan Liar Warpat Puncak Dilakukan Pekan Depan
Terkait status lahan yang dibongkar, Cecep menjelaskan bahwa meskipun banyak pihak yang menyebutnya dalam status quo, hal tersebut bukanlah pernyataan resmi dari pihak Satpol-PP.
Sebab, lanjutnya, pemerintah daerah sedang melakukan penataan terhadap area yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami tidak bilang status quo. Yang bilang status quo itu adalah pihak yang pro-aktif. Intinya, tidak ada status quo. Pemerintah daerah sedang menata area yang tidak memiliki IMB,” tegas Cecep.
Sekedar informasi, ada dua lokasi yang dilakukan penertiban kali ini. Yakni di wilayah Warung Patra atau Warpat dan Restoran Puncak Asri. (*)