RUJUKANMEDIA.com – Nasib nahas menimpa Seorang perempuan berinisial N di wilayah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Setelah menjadi korban jambret di Jalan Raya Puncak, tepatnya di depan Restoran Buki Aki, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cisarua pada Senin malam sekitaran pukul 23.30 WIB, perempuan 23 tersebut pun terkena bacok.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat N tengah berboncengan dengan kedua teman laki-lakinya di jalan tersebut.
Namun saat dalam perjalanan, motor yang ditumpangi N telah diikuti oleh pelaku jambret yang memepet kendaraan mereka.
Baca Juga : Jambret di Klapanunggal Babak Belur Dihajar Warga
Setelah mendekati korban, lanjut Eddy, pelaku menarik tas yang sedang digunakan N. Hingga sempat terjadi kejar-kejaran antara kedua belah pihak tersebut.
Saat kejar-kejaran terjadi, pelaku masuk ke gang kecil yang berada di samping KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Cisarua.
Baca Juga : Jika Tak Terima Dibongkar, Satpol PP Persilakan Pemilik Bangunan di Puncak Tempuh Jalur Hukum
Pelaku yang panik pun terjatuh hingga N bersama teman-temannya menabrakan sepeda motor ke arah pelaku.
“Pelaku terjatuh saat hendak masuk ke dalam gang kecil tersebut, sepeda motor yang ditumpangi N yang dikendarai oleh R (temannya) menabrakan sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Eddy dalam keterangannya, Selasa 12 November 2024.
Tak berhenti di situ, pelaku yang terjatuh mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang telah dibawanya.
Golok tersebut kemudian dibacokan ke korban N. Korban yang kesakitan, menjerit hingga mengundang warga.
“N berteriak sehingga datang beberapa warga setempat, dan pelaku berhasil diamankan,” terang Eddy.
Baca Juga : Senin-Sabtu Kerja, Minggu Jadi Pelaku Curanmor, Tukang Las di Cileungsi Ditangkap Polisi
Akibat bacokan tersebut, korban N mengalami luka sobek di bagian tangan sebelah kiri, tepatnya di sela-sela jari.
“Korban dibawa oleh ke RSPG Cisarua Puncak Bogor. Sementara pelaku diserahkan ke Polsek Cisarua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Eddy.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku adalah WS Bin Karyono (31), seorang wiraswasta asal Kampung Pasanggrahan RT.003/RW.001, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sementara korban N asal Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.(*)