RUJUKANMEDIA.com – Seorang anggota Polisi bernama Nikson Jeni Pangaribuan (41) harus berurusan dengan hukum usai tega membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB itu bermula saat korban sedang melayani pembeli di warungnya, di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan, saat itu pelaku secara tiba-tiba mendorong korbannya hingga terjatuh ke lantai. Kemudian menghabisinya menggunakan tabung gas tiga kilogram.
“Pelaku mengambil tabung 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala (korban) sebanyak tiga kali,” ungkap Wahyu dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Ciomas Bogor, Pelaku Ingin Kuasai Harta Milik Korban
Setelah kejadian itu, pelaku yang diketahui merupakan anggota Polisi dari Bekasi itu melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.
Namun tak berselang lama, kendaraan tersebut ditemukan di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
Kata Wahyu, saat itu pelaku membuat keributan di salah restoran di wilayah tersebut.
“Sekira jam 01.00 WIB memarkirkan kendaraannya di tengah jalan, kemudian (pelaku) berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut,” jelas Wahyu.
Mengetahui hal itu, Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes dengan cepat mengamankan pelaku untuk membawanya ke Rumah Sakit Kramat Jati.
Baca Juga : Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Harap Keadilan
Wahyu menyebutkan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa yang diperkuat dengan surat keterangan berobat.
“Pelaku diduga menderita gangguan jiwa yang bisa menyerang dengan ditemukannya keterangan saksi baik keluarga maupun kerabat, surat keterangan berobat di RS Polri dan obat-obat gangguan jiwa seperti Soroquin dan Divalproex,” pungkas Wahyu. (*)







