RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 454 warga Puncak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali melakukan pencoblosan Pilkada 2024 usai dugaan kecurangan terjadi di wilayah ini.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 09 itu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor di Wisma Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa 3 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu, menjelaskan bahwa PSU dilaksanakan berdasarkan usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisarua, yang disertai rekomendasi dari Pengawas Pemilu Kecamatan.
PSU ini, kata dia, dilakukan sebagai respons terhadap dugaan ketidaksinkronan dalam Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) yang terjadi sebelumnya di lokasi tersebut.
“Kami menerima surat usulan PSU dari PPK yang meminta rekomendasi agar PSU dapat dilakukan di TPS 09. Setelah melalui kajian, akhirnya PSU dilaksanakan,” ujar Ricky kepada wartawan.
Baca Juga : Dari Jarak TPS hingga Hanya Dua Kontestan Pilkada, Jadi Alasan KPU Soal Rendahnya Partisipasi Pemilih
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PSU ini disebabkan oleh adanya kriteria dan unsur relevan terkait peristiwa sebelumnya, sehingga pemungutan suara ulang menjadi solusi terbaik.
Diketahui, pelaksanaan PSU ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran pemilu berupa pencoblosan oleh seseorang untuk orang lain, yang dinilai melanggar aturan.
Pelanggaran ini terjadi ketika seorang warga melakukan pencoblosan menggunakan surat undangan milik kerabatnya yang tidak hadir di TPS.
Kejadian ini melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengizinkan aksi tersebut.
“Menurut informasi dari teman-teman KPPS dan PPK, ada warga yang keliling mengajak mencoblos. Saat ada kerabatnya yang belum hadir, dia membawa surat undangan yang ada di rumah dan mencobloskan surat suara untuk kerabat tersebut,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia sebelumnya.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Beri Warning ke KPU Soal Potensi Kerawanan Saat Pilkada
Ia menegaskan bahwa tindakan ini menyalahi prosedur, namun sempat diizinkan oleh Ketua KPPS dengan alasan hubungan kekerabatan pelaku dan pemilik surat undangan.
Akibatnya, pasangan calon nomor urut dua mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang akhirnya memutuskan PSU di TPS tersebut.
Adi mengatakan, KPU Kabupaten Bogor langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Ketua KPPS yang terlibat.
“Ketua KPPS sudah diberhentikan, karena SK mereka hanya sampai 7 Desember. Saat ini, kasusnya sedang dalam proses hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Adi.
Baca Juga : Hasil Hitung Cepat, Rudy-Jaro Menang di Pilkada Kabupaten Bogor
Sanksi administratif telah diberikan oleh KPU, sementara proses pidana akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)