RUJUKANMEDIA.com – Usai memetakan potensi rawan pada tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan warning kepada KPU.
Bawaslu meminta KPU untuk menjalankan sejumlah rekomendasi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran berdasarkan peta kerawanan yang telah dipetakan.
“Kami merekomendasikan KPU Kabupaten Bogor untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin, Kamis 21 November 2024.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Catat 22 Indikator Potensi TPS Rawan Saat Pungut Hitung Suara
Tak hanya itu, lanjutnya, Bawaslu juga meminta KPU untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Termasuk melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” jelas Burhan.
Di samping itu, Burhan mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor juga melakukan strategi pencegahan. Di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
“Termasuk juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” kata dia.
Bawaslu Kabupaten Bogor juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Bogor, KPU Kabupaten Bogor, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” pungkas Burhan. (*)