RUJUKANMEDIA.com – Ummi Wahyuni melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Sebelumnya, Ummi dicopot dari jabatannya tersebut berdasarkan sidang terbuka yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 2 Desember 2024.
Ummi menyebut bahwa gugatannya ke PTUN adalah haknya selaku penyelenggara Pemilu.
“Kita menganut azas keadilan. Dan saya menggunakan hak saya selaku penyelenggara,” kata Ummi kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 4 Desember 2024.
Baca Juga : KPU Tetapkan Bogor Sebagai Daerah dengan Pemilih Terbanyak
Dalam sidang terbuka DKPP yang disiarkan secara daring, Ummi dianggap telah melanggar kode etik karena telah membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem ketika Pemilu Legislatif 2024.
Pelanggaran kode etik ini diajukan melalui gugatan yang disampaikan oleh politisi Partai Nasdem Eep Hidayat. Perbuatan Ummi ini dianggap telah merugikan calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey.
Ummi menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah selesai saat dirinya memenuhi panggilan dari Gakkumdu pasca proses perhitungan suara secara nasional.
“Setelah selesai rekapitulasi tingkat nasional saya dipanggil gakkumdu soal tindak pidana (pergeseran suara), tapi itu sudah selesai dan tidak ada menunjukkan saya melakukan itu,” jelasnya.
“Kedua, saya baru tahu ada perbedaan (hasil suara) di provinsi yang telah ditandatangani. Kemudian dilanjutkan dengan reaksi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di KPU,” imbuhnya.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Beri Warning ke KPU Soal Potensi Kerawanan Saat Pilkada
Ummi menegaskan bahwa gugatannya ke PTUN tidak hanya semata-mata soal jabatan. Namun juga upaya untuk mengembalikan nama baiknya.
“Saya tidak takut kehilangan jabatan. Saya tidak pernah ambisi menjadi ketua. Pun penetapannya saya diaklamasi. Saya ingin nama baik saya dikembalikan. Ada keluarga saya, anak saya (di belakang saya). Dan bagi saya ketika harus mundur pun saya mundur tidak ada masalah. Maka dari itu ketika SK KPU RI turun, kami lakukan gugatan ke PTUN,” pungkas Ummi.(*)