RUJUKANMEDIA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor mencatat ada 22 indikator potensi rawan dalam Pilkada 2024 saat proses pungut hitung suara pada 27 November 2024.
Dari 22 indikator tersebut, Bawaslu mencatat lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, delapan indikator yang banyak terjadi, dan sembilan indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 435 kelurahan/desa di 40 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan ini dilakukan selama enam hari pada 10 sampai 15 November 2024,” jelas Ridwan, Kamis 21 November 2024.
Baca Juga : Satu Kasus Selesai, Bawaslu Masih Dalami Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade
Dari pelaksanaan tersebut, variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Kemudian yang keenam yakni logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Sementara pada lima indikator potensi TPS rawan tang paling banyak terjadi yakni di 733 TPS.
“Kondisi ini terjadi lantaran di 733 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dan 284 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb),” kata Ridwan.
Kemudian tercatat pula 202 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 168 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 449 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Sedangkan delapan indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi yakni di 76 TPS.
Baca Juga : Kampus Boleh Jadi Tempat Kampanye, Bawaslu Beberkan Syaratnya
Pada kondisi ini, terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK). Kemudian 32 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 27 TPS sulit dijangkau dan 35 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll).
“Termasuk ada juga 80 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Yakni 30 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik), 34 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 25 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS,” terang Ridwan.
Lalu sembilan indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yakni terdapat di 5.704 TPS.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Incar ASN “Centil” di Pilkada
Di wilayah ini, potensi terjadi lantaran memiliki riwayat kekerasan, intimidasi, praktik pemberian uang/materi lainnya, praktik menghina/menghasut, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Termasuk juga memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS, riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1), rawan konflik, Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon di sekitar lokasi TPS,” jelas Ridwan.(*)