RUJUKANMEDIA.com – Dugaan gangguan jiwa yang dikabarkan dialami oleh polisi pembunuh ibu kandung di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, didalami.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap, proses pendalaman akan dilakukan dengan memeriksa dokter ahli kejiwaan yang menangani tersangka bernama Nikson Jeni Pangaribuan (41).
Sebab, kata dia, polisi yang diketahui berpangkat Bintara Tinggi di bawah Polda Metro Jaya dikabarkan telah menjalani pengobatan rutin kejiwaan sejak tahun 2020.
“Itu yang ingin kita dalami kita ingin periksa dokter ahli kejiwaannya,” kata Rio di Mako Polres Bogor, Jumat 6 Desember 2024.
Baca Juga : Polisi yang Habisi Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka
Di sisi lain, Rio mengungkap bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
“Pada tanggal 3 kemarin, (pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Bahkan pada tanggal 5, kami juga sudah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ungkap Rio.
Baca Juga : Kapolres Tak Lihat Polisi yang Habisi Ibu Kandung di Cileungsi Bogor dalam Gangguan Jiwa
Penetapan tersangka itu diputuskan setelah pihaknya memeriksa sebanyak enam orang saksi.
Sehingga, dugaan gangguan kejiwaan yang ada di tengah status pelaku menjadi tersangka harus segera dilakukan.
“Untuk pemeriksaan saksi dilakukan sebanyak 6 orang dan insyaallah Selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari RS Kramat Jati,” jelas Rio.(*)