Polisi yang Habisi Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

 

RUJUKANMEDIA.comPolisi yang tega menghabisi ibu kandungnya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 3 kemarin, (pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Bahkan pada tanggal 5, kami juga sudah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Rio menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu diputuskan setelah pihaknya memeriksa sebanyak enam orang saksi.

Baca Juga : Kapolres Tak Lihat Polisi yang Habisi Ibu Kandung di Cileungsi Bogor dalam Gangguan Jiwa

Baca Juga : Biadab! Anggota Polisi Tega Habisi Ibu Kandung di Cileungsi Bogor

Adapun motif daripada peristiwa tersebut juga masih terus didalami. Namun, Rio mengatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku tersebut.

“(motif) Sedang kita dalami. Pemeriksaan sudah dilakukan dua kali terhadap tersangka Namun kami tidak mengejar pengakuan tersangka tersebut, tapi lebih kepada mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar. Dari olah tkp, dan kami akan menggeledah kembali, kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana,” bebernya.

Baca Juga : Polisi yang Habisi Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Berpangkat Bintara Tinggi

Akibat apa yang dilakukan itu, polisi tersebut diancam dengan Pasal 315 dan 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan