RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, membukukan sejumlah perkara sepanjang tahun 2024.
Dari ribuan perkara yang ditangani, ada dua kasus di antaranya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Yakni kasus pencurian.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, pemberian RJ tersebut dilakukan karena kedua kasus itu telah sama-sama sepakat untuk berdamai.
Baca Juga : Sepanjang 2024, Kejari Kabupaten Bogor Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp71,6 Miliar
Terlebih, ancaman hukuman dari pada kasus pencurian itu berada di bawah lima tahun.
“Pertama adalah perkara pencurian motor. Alasan kami melakukan RJ adalah ancaman hukum di bawah lima tahun, pelakunya bukan seorang residivis, adanya perdamaian antara kedua belah pihak saling memaafkan,” ungkap Irwanuddin kepada wartawan.
Kemudian yang kedua adalah kasus pencurian pupuk. Tidak dijelaskan detail akan peristiwa dan lokasi perkara tersebut.
Baca Juga : Armor Toreador, Tersangka KDRT Selebgram di Bogor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Namun, Irwanuddin menyebut bahwa kasus ini telah selesai dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku yang dalam hal ini adalah penadah.
Sementara bagi pelaku utama atau pencurinya, kata dia, itu tetap berlanjut.
“Perkara pencurian pupuk alasannya kami hentikan dengan RJ adalah ancamannya di bawah lima tahun, kerugian dibawah lima juta, dan kedua belah pihak dari perusahaan korban dan pelaku sudah memaafkan,” pungkasnya.(*)







