RUJUKANMEDIA.com – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Bogor dipecat secara tidak hormat (PTDH) usai terlibat kasus narkoba dan penipuan.
“Yang pertama terkait dengan narkotika, yang kedua terkait dengan penipuan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.
Rio mengatakan, pemecatan tersebut bakal dilakukan di awal tahun 2025 setelah serangkaian proses pemeriksaan dilakukan.
Rio menyebut, dua anggota polisi yang bakal dipecat lewat PTDH ini karena dianggap telah mencoreng nama instansi kepolisian.
“Proses PTDH di paparan ini nihil, tapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang (yang diberhentikan)” tegas Rio.
Baca Juga : Penggunaan Senjata Anggota Polres Bogor Diperketat, Dua Senpi Ditahan
Rio menyebut bahwa ketegasan Polres Bogor dalam mengambil langkah PTDH terhadap anggota adalah cermin pihaknya untuk tetap melakukan atau mengambil tindakan adil sesuai hukum yang berlaku.
“Saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kita tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela,” kata dia.
Di samping itu, Rio membeberkan bahwa ada sekitar 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2024.
Baca Juga : Polres Bogor Dalami Dugaan Gangguan Jiwa Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi
Jumlah tersebut menurutnya naik dibandingkan dengan tahun 2023 dengan hanya tujuh anggota.
“Pelanggaran kode etik ini ancamannya macam-macam. Ada yang PTDH dan juga sanksi pidana,” terangnya.
Rio pun mengimbau kepada anggota Polres Bogor untuk tidak main-main dengan hal yang melanggar kode etik yang bisa merusak nama kepolisian.
Karena, ia mengaku tidak akan segan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar hal tersebut.
“Karena banyak orang yang ingin menjadi polisi. Karena itu kita jaga organisasi jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan tercela yang bisa merusak organisasi ini baik secara regional, global maupun internasional,” tandas Rio.(*)





