RUJUKANMEDIA.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor dibacakan besok, Jumat 17 Januari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengungkap ada dua agenda yang akan dibacakan pada sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 tersebut.
Yakni pembacaan pencabutan gugatan dan putusan MK akan laporan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut dua, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.
“Teman-teman tim di divisi hukum kami telah mempersiapkan berkas jawaban sebagai termohon pada sidang tersebut,” kata Adi kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2024.
Ia menjelaskan, jawaban yang disiapkan KPU itu dilakukan jika pencabutan gugatan dari Bayu Syahjohan tidak dikabulkan MK.
Baca Juga : Putusan Gugatan Pilkada Bogor Ditetapkan MK 17 Januari Mendatang
Apabila itu terjadi, maka pihaknya akan menjabarkan kaitan dengan persoalan tersebut untuk menjadi hal yang dipertimbangkan.
“Apabila pencabutan tidak jadi, berarti kita menjawab permohonan dari pemohon,” jelas Adi.
Secara global, gugatan yang dicabut oleh Bayu Syahjohan terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
“Rata-rata terkait aduannya ke pemerintah daerah yang kami terima, contoh seperti pembagian motor, meubeler ke desa-desa, keterlibatan ASN, ada unsur kepala desa,” tutur Adi.
Namun, kabar dicabutnya gugatan oleh Bayu Syahjohan terhadap pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade akan hasil Pilkada 2024 tak beriringan dengan calon wakilnya, Musyafaur Rahman yang masih enggan mencabut gugatan.
Baca Juga : Pemkab Bogor Punya Waktu Sebulan Tentukan Titik Pemberhentian Bus Rute Cibinong-Puncak
Kondisi itu pun tak ditampik KPU. Kata Adi, persoalan tersebut menjadi bahasan pihaknya secara internal. Sehingga segala kebutuhan disiapkan agar sidang berjalan sebagaimana seharusnya.
“Itu yang sebenernya jadi pertanyaan kami di internal, apakah ketika cuma satu pihak yang mencabut apakah akan menjadi mahkamah mengabulkan atau apakah harus ada keduanya, itu yang masih kami menunggu konfirmasi,” jelas Adi.
Sekedar diketahui, sidang perdana sengketa perolehan suara Pilkada telah digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Disidang itu, kuasa hukum pemohon dan termohon kompak menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan telah diajukan permohonan pencabutannya.
Pencabutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang dilayangkan Bayu Syahjohan ditunda Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati Kedua kuasa hukum memperlihatkan kekompakannya, sidang dengan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu harus itu ditunda oleh Majelis Hakim, lantaran ketidakhadiran pemohon.(*)