Kejari Kabupaten Bogor Bakar 2.019 Slop Rokok Tanpa Cukai

 

RUJUKANMEDIA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sebanyak 2.019 slop rokok tanpa cukai di halaman kantornya, Kamis 6 Februari 2025.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menjelaskan, pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan setelah barang bukti yang disita itu memiliki kekuatan hukum tetap inkrah periode November 2024 hingga Januari 2025.

“Perkara cukai, kita musnahkan rokok berbagai merk jumlahnya 2.019 slop,” ungkap Rinaldy.

Baca Juga : Sudah Penyidikan, Kejari Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Tak hanya itu, pemusnahan berdasarkan dengan tuntutan dan amar putusan pengadilan itu juga meliputi barang bukti lainnya yang berhasil disita.

Baca Juga : Sepanjang 2024, Kejari Kabupaten Bogor Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp71,6 Miliar

Seperti barang bukti perkara dari orang dan harta benda keamanan negara dan ketentuan umum, narkoba.

“Termasuk juga ada (pemusnahan) senjata tajam berjumlah 6 buah, senjata 1 buah, peluru senjata api aktif kaliber 38 total 3 buah,” jelas Rinaldy.

Untuk narkotika, Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan sabu seberat 414,73 gram, ganja 997,2021 gram bruto, dan tembakau sintetis 876,126 gram bruto bersama BNN, Polres Bogor dan pihaknya lainnya.

Kemudian Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan obat-obat keras jenis tramadol 1.335 butir, Three X 320 butir, Eximmer 738 butir dan reklonad 3 butir. (*)

 

Tinggalkan Balasan