Temukan Sejumlah Pelanggaran, Kementerian LH Berhentikan Pembangunan KEK Lido

 

RUJUKANMEDIA.comKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Penghentian tersebut dilakukan setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari area pembukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga : KEK Lido Pariwisata Bogor Diharap Tarik Minat Wisatawan Berlibur di Indonesia

Hanif sendiri sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai pendangkalan Danau Lido tersebut.

Menurut Hanif, analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang sebagian disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di KEK tersebut.

Sementara, penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido itu dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

Tim pengawas telah memasang segel pengawas serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkapkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di lapangan.

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

Baca Juga : KEK Lido Pariwisata Bogor Diharap Tarik Minat Wisatawan Berlibur di Indonesia

Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis. Luas awal yang semula dialokasikan sebesar 24 hektar kini berkurang menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah juga akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang besarnya akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.

Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penegakan hukum lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan